Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau (Tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Penyerahan ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ada empat berkas tersangka yang dilakukan tahap II. Penyerahan dilakukan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas empat berkas perkara tersangka,” katanya dalam keterangan, Jumat (31/3).
Ketut menyebut, para tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari dalam wewenang JPU. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula kala penyidik menemukan penggunaan uang pinjaman perusahaan untuk keperluan pribadi senilai Rp2 miliar. Dugaannya, digunakan dengan modus membuat invoice fiktif.
Penyidik masih mendalami apakah ada penggunaan uang tersebut untuk setoran ke petinggi Waskita Karya. Pemeriksaan para saksi pun masih terus berjalan.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, meski kerugian negara masih dihitung, namun upaya pemulihan masih dilakukan dengan penyitaan terhadap aset kendaraan, tanah, bangunan, dan uang.
"Adapun dalam perkara ini, kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh BPKP," ujarnya, Senin (13/3).
Sejumlah aset yang disita adalah satu unit mobil Toyota Voxy, satu unit mobil Lexus RX-300, satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit motor Vespa Emporio Armani 946, satu unit mobil Mercedes Benz type GLC 200 (X253), satu unit mobil Fortuner 2.4 G VRZ, satu unit mobil Innova Venturer, lima unit truck self loader crane, satu unit Roughter Crane, dan dua unit Pancang Gurdrail Hammer.
Sementara, terdapat pula satu bidang tanah dan bangunan seluas 303 m2 yang terletak di Casa Lola Resident Jalan Toyaning BR Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, satu bidang tanah dan bangunan seluas 298 M2 yang terletak di Blok Pangsor, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, dan satu unit rumah toko (ruko) seluas 271 M2 yang terletak di Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Penyitaan lainnya adalah uang tunai dalam bentuk mata uang Rupiah sebesar Rp41.751.107.515, uang tunai bentuk mata uang asing yaitu US$90.000, 160 RM, 20 Euro, 24.000 Won, dan 350 SGD.
Sebagai informasi, keempat tersangka adalah Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto; Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan Nizam Mustafa selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.